Di pulau Jawa, umumnya menggunakan istilah jabar—jer—fes; di luar Jawa, khususnya wilayah Melayu, menggunakan istilah di atas-di bawah-di depan; pada perkembangannya istilah-istilah itu mulai diganti dengan istilah fathah—kasrha—dlommah.Istilah-istilah harakat tersebut pada dasarnya adalah perkembangan dari tanda baca yang dibuat oleh Abu Aswad ad-Dua`ali atas perintah Sayyidina Ali.
Pada saat itu, ad-Duali membuat tanda baca fathah dengan satu titik di atas huruf, kasrohdengan satu titik di bawah huruf, dan dlommah satu titik di depan huruf. Tanda-tanda baca tersebut berbeda dengan tanda baca pembeda huruf yang disimbolkan dengan tanda gariskecil.
Di sisi lain, metode ini sudah mulai ditinggalkan oleh masyarakat Indoneisa seiring
berkembangnya metode-metode baru. Setelah tim yang dibentuk oleh PP-JQH-NU melakukan penelitain terhadap Qaidah Bagadadiyah, ternyata metode ini mengandung beberapa hal fundamental yang perlu diketahui dalam ilmu tajwid. Selain bagus untuk kanak-kanak, motode ini juga cocok untuk orang dewasa.
Sumber: http://jqh.or.id/qaidah-bagdadiyah/






0 comments:
Post a Comment